KALAMANTHANA, Muara Teweh -Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Barito Utara, telah menetapkan ESS (26) sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan atau percabulan terhadap anak di bawah umur.
Tetapi pria kelahiran Tarakan, yang tercatat kini warga Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara itu, melalui Pengacaranya Kotdin Manik, tak mengakui sangkaan yang dikenakan, terhadap dirinya.
“Pada saat pemeriksaan tersangka oleh penyidik PPA Polres Barut, tersangka tidak mengakui dugaan percabulan sebagaimana laporan dari pihak korban,” ujar Manik melalui aplikasi WhatsApp menjawab ertanyaan KALAMANTHANA, Jumat (9/10/2020) siang.
Baca Juga: Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini Diciduk Polisi Barito Utara di Bintang Ninggi II
Manik tak mengelaborasi lebih lanjut, alibi maupun alasan sehingga kliennya tidak mengakui sangkaan tindak pidana persetubuhan atau percabulan yang dikenakan pihak penyidik. “Sebaiknya konfirmasi sama Kasat Reskrim atau penyidik PPA,” ucap Manik.
Sehari sebelumnya, Kamis (8/10), Kepala Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Satuan Reskrim AKP M Tommy Palayukan merilis, polisi menangkap tersangka ESS di Desa Bintang Ninggi II, Senin (5/10) sekitar pukul 13.00 WIB. “Ditangkap karena diduga kuat melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Tommy. (mel)
Discussion about this post