KALAMANTHANA, Muara Teweh -Unit Reskrim Polsek Montallat, Kabupaten Barito Utara menangkap YD (50) dikenal sebagai guru di Kecamatan Montallat, Barito Utara, Kalimantan TengahI. Lelaki tersebut diduga mencabuli muridnya yang berusia di bawah umur.
Kepala Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Polsek Montallat Iptu Rahmad Tuah, Jumat (9/10/2020) membenarkan, penangkapan tersangka YD.
“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan orang tua korban. Mereka melaporkan anaknya telah dicabuli oleh tersangka pada Senin (5/10),” ujar Rahmad Tuah kepada wartawan.
Baca Juga: Di Hadapan Penyidik, Tersangka ESS Bantah Lakukan Pencabulan
Tindak pidana terhadap anak di bawah umur terjadi di salah satu kelurahan di Kecamatan Montallat.
Menurut Rahmad, peristiwa ini terbongkar ketika korban bercerita kepada orang tuanya bahwa ia mengalami kesakitan waktu buang air kecil. Korban mengaku itu akibat perbuatan gurunya. Mendengar pengakuan korban, orang tuanya keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Montallat. (mel)
Discussion about this post