KALAMANTHANA, Tenggarong – Apes nasib HA. Belum lama membeli narkoba jenis sabu-sabu, pria berusia 40 tahun itu diciduk polisi.
HA diamankan aparat Unit Reskrim Polres Loa Janan, Polres Kutai Kartanegara, Jumat (9/10) siang. Warga Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur itu, diduga polisi sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana mengungkapkan penangkapan terhadap HA berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu menyebutkan bahwa di Gang Mahakam Desa Loa Duri Ulu, ada orang yang telah membeli, memiliki, dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Kisah Sepaket Sabu di Rumah Duka di Dusun Berhala, MR Pun Meringkuk di Rutan Polsek Loa Kulu
Setelah dilakukan penyelidikan, di lokasi tersebut polisi berhasil mengamankan HA. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan dua paket kecil narkoba jenis sabu-sabu. Yang satu dengan berat kotor 0,21 gram, satu lainnya 0,96 gram.
Polisi pun langsung membawa HA ke Mapolsek Loa Janan. Terhadap pria tersebut, polisi melakukan penyidikan dan pengembangan kasus. (ik)
Discussion about this post