KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Serikat Pekerja Sejahtera Mandiri (SPSM) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menyampaikan aspirasinya melalui DPRD Kapuas, Senin (12/10/2020).
Aspirasi yang disampaikan kepada wakil rakyat terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja. Kedatangan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam HMI Kapuas dan SPSM disambut oleh Ketua DPRD Kapuas Ardiansah.
Hadir dalam audensi penyampaian aspirasi HMI dan SPSM di Kantor DPRD Kapuas saat itu, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kapuas, Raison.
Dalam audensi tersebut HMI dan SPSM Kapuas menyampaikan aspirasi mereka kepada DPRD Kapuas untuk selanjutnya diteruskan kepada pemerintah provinsi bahkan pusat.
Adapun aspirasi yang disampaikan HMI Kapuas yakni menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dan mendesak Presiden RI mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU atau Perpu untuk membatalkan UU Omnibus Law.
Sementara aspirasi dari SPSM Kapuas diantaranya agar aturan yang ada harus lebih tegas mengatur tentang waktu penyelesaian hak, dan pengaturan struktur skala upah harus tetap mengambil nilai dasar sektoral kabupaten.
“Kami dari HMI Kapuas mengapresiasi atas terbukanya dari DPRD untuk audensi ini. Semoga DPRD Kapuas dapat menyampaikan langsung ke provinsi tentang poin-poin penolakan omnibus law ini,” kata Ketua HMI Kapuas Fadilah.
Sementara itu Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, mengatakan bahwa sesuai mekanisme DPRD akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan mahasiswa dan serikat pekerja Kapuas.
Ardiansah juga menyatakan apresiasinya kepada mahasiswa dan serikat buruh yang menyampaikan aspirasinya melalui audensi yang berjalan dengan tertib.
“Saya apresiasi adik-adik mahasiswa dan serikat pekerja dan kami akan sampaikan aspirasinya kepada gubernur Kalteng dan diteruskan ke pemerintah pusat,” kata Ardiansah. (is)
Discussion about this post