KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Dari hasil penyisiran yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan, ratusan alat sosialiasi pasangan calon peserta Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020, berhasil ditertibkan.
Ratusan alat sosialisasi bukan alat peraga kampanye (non-APK) yang ditertibkan itu, merupakan hasil penyisiran Bawaslu Seruyan bersama Satpol PP, di semua kecamatan hingga desa yang ada di Kabupaten Seruyan.
“Di Kuala Pembuang dan sekitarnya, terdapat 53 sepanduk dan baliho yang merupakan alat sosialisasi non-APK yang kita tertibkan,” terang Kepala Bawaslu Seruyan, Yulius Setiawan, Selasa (13/10/2020).
Meski masih banyak alat sosialisasi paslon non-APK yang ditertibkan, namun Bawaslu Seruyan tetap mengpresiasi instansi terkait yang sudah menertibkan sendiri alat sosialisasi mereka.
“Kita apresiasi kerjasama instansi yang menurunkan sendiri baliho atau spanduknya. Jadi, yang kita tertibkan kemarin hanya menyisir yang masih tersisa saja,” tukasnya.
Selanjutnya, Bawaslu Seruyan kembali akan membidik alat peraga kampanye atau APK yang tidak sesuai dengan aturan, yang tertuang dalam PKPU No.11 TAHUN 2020.
Dalam PKPU tersebut, diantaranya berisi aturan terkait jumlah serta ukuran baliho, billboard serta sepanduk yang diperbolehkan untuk dipasang oleh masing – masing paslon di setiap kabupaten atau kota.
Untuk jumlah baliho yang boleh dipasang oleh paslon peserta pilkada, hanya 15 buah untuk setiap kabupaten/kota, dan billboard juga sebanyak 15 buah setiap kabupaten/kota.
Sementara untuk umbul – umbul sebanyak 600 buah setiap kecamatan, dan spanduk 6 buah per kelurahan/desa. Jumlah tersebut sudah termasuk APK dari KPU dan 200 persen yang dicetak oleh masing – masing paslon.
“Kita mengingatkan kepada masing – masing paslon agar memperhatikan jumlah serta lokasi lokasi pemasangan APK, sesuai dengan aturan. Jika memasang di lahan milik orang lain, harus ada ijin terulis. Tidak bisa hanya ijin lisan saja,” tegas Yulius. (sid)
Discussion about this post