KALAMANTHANA, Kuala Pembuang,- JH (20), warga Jalan Aromani RT 30 RW 003 Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalteng, terpaksa harus meringkuk ditahanan Mapolres Seruyan.
JH sendiri ditangkap polisi lantaran telah menyetubuhi anak yang masih dibawah umur. Sebut saja Melati (15), warga Kuala Pembuang.
Menurut Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Irfan Ali Reja, mengungkapkan, kronologis kejadian bermula saat pelaku membujuk dan merayu korban untuk minta ditemani ke tempat temannya dengan menggunakan sepeda motor.
Ditengah perjalanan sebelum sampai ke tempat tujuan, pelaku kemudian berhenti disebuah tempat, yakni dilokasi Danau Biru yang merupakan tempat bekas galian pasir yang berada disekitaran Jalan Aromani Kuala Pembuang.
Baca Juga: Di Danau Biru, JH Cabuli Melati, Kini Dia Sudah Diamankan Polisi Seruyan
Ditempat itu, pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya dengan menggagahi Melati yang tanpa bisa melakukan perlawanan. Usai puas melakukan aksi bejatnya, pelaku lantas mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
Kepada kedua orang tuanya, korban secara gamblang menceritakan peristiwa tak senonoh yang baru saja dialaminya. Tak terima anaknya menjadi korban pencabulan, pelaku akhirnya dilaporkan ke polisi.
“Mendapat laporan dari orang tua korban, anggota kita dari Satreskrim Polres Seruyan langsung memburu pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap di rumah kediaman kakaknya,” kata Irfan, Rabu (14/10/2020).
Kasat Reskrim itu melanjutkan, pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk diproses lebih lanjut.
“Terhadap pelaku akan disangkakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas Kasat Reskrim. sry
Discussion about this post