KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – JH (20) harus berurusan dengan polisi gegara nafsu bejatnya. Dia diamankan aparat Polres Seruyan setelah dilaporkan mencabuli anak di bawah umur, sebut saja Melati (15).
Kapolres Seruyan, AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Irfan membenarkan penangkapan tersebut. “Ditangkap ketika sedang berada di rumah kakaknya,” kata Irfan.
Perbuatan bejat JH dilakukan di bekas galian pasir Danau Biru di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Dia leluasa melakukan aksinya karena lokasi tersebut merupakan daerah yang sepi.
Baca Juga: Ternyata Tiga Kali dalam Seminggu Pria Seruyan Ini Setubuhi ABG Muara Teweh di Pasar Malam
Sebelumnya, JH menggunakan akal bulusnya untuk memuluskan niatnya. Dia merayu korban untuk jalan-jalan ke tempat temannya dengan menggunakan sepeda.
Tapi, begitu sampai di Danau Biru itu, JH langsung melancarkan aksinya untuk melakukan perbuatan cabul tersebut. Dia memaksakan kehendak untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri.
Ulah bejat JH ketahuan karena setelah peristiwa itu, Melati menceritakan kejadian yang dia alami kepada orang tuanya. Tak terima dengan kelakuan JH, orang tua Melati pun langsung melaporkannya kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Seruyan.
Baca Juga: Gila….Honorer Seruyan Ini Cabuli Bocah TK, Diringkus Polisi di AIS Nasution
Berbekal laporan itulah, aparat Satreskrim Polres Seruyan bergerak. Mereka mencari keberadaan JH dan begitu diketahui langsung dilakukan penangkapan.
“Pelaku akan disangkakan dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Irfan. (ik)
Discussion about this post