KALAMANTHANA, Muara Teweh – YD (50) guru asal Kecamatan Montallat, tersangka mencabuli muridnya berusia di bawah umur diserahkan ke Polres Barito Utara, Senin (12/10).
Kepala Polsek Montallat Iptu Rahmad Tuah, Kamis (15/10/2020) membenarkan, tersangka YD diserahkan kepada Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksrim Polres Barito Utara untuk penyidikan lebih lanjut. “Pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Montallat sudah rampung. Korban satu orang. Kita serahkan tersangka ke Polres,” ujar Rahmad kepada KALAMANTHANA.
Kepala Satreskrim Polres Barito Utara AKP Muhammad Tommy Palayukan didampingi Kepala Unit PPA Ipda Sugiono, Kamis petang mengatakan, Polres membackup penyidikan kasus yang ditangani Polsek Montallat. “Beerdasarkan hasil pemeriksaan, belum ada tambahan korban lain. Tetapi kami masih terus mengembangkan penyidikan,” ucap Tommy.
Polres Barito Utara menangkap YD (50) dikenal sebagai guru di Kecamatan Montallat, Barito Utara, Kalimantan TengahI. Lelaki tersebut diduga mencabuli muridnya yang berusia di bawah umur.
Berita sebelumnya, tindak pidana terhadap anak di bawah umur terjadi di salah satu kelurahan di Kecamatan Montallat pada Senin (5/10).
Baca Juga: Begini Rupanya Siasat Pak Guru di Montallat Cabuli Muridnya Sendiri
Peristiwa ini terbongkar ketika korban bercerita kepada orang tuanya bahwa ia mengalami kesakitan waktu buang air kecil. Korban mengaku itu akibat perbuatan gurunya. Mendengar pengakuan korban, orang tuanya keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Montallat. (mel)
Discussion about this post