KALAMANTHANA, Buntok – Lagi duduk di pinggiran Sungai Barito di Kelurahan Jelapat, MY didatangi polisi. Pria asal Desa Babai, Kecamatan Karau Kuala, Barito Selatan, Kalimantan Tengah itu pun tak berkutik saat dibawa polisi. Apa pasal?
Ternyata, pria tua berusia 58 tahun itu diduga ikut bermain narkoba jenis sabu-sabu. Saat diamankan polisi, dia mengantongi narkotika serbuk kristal itu.
Kapolres Barito Selatan, AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sanip, membenarkan penangkapan MY. Menurutnya, MY diamankan aparatnya pada Rabu (14/10) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan pelaku, sebutnya, bermula dari informasi yang datang dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan adanya orang tak dikenal yang mencurigakan dan diduga melakukan transaksi sabu-sabu.
“Dengan adanya informasi itu, kami melakukan penyelidikan di lokasi. Memang benar, saat kami tangkap pelaku baru saja melakukan transaksi sabu-sabu dengan barang buktinya disembunyikan di atas atap kelotok milik pelaku,” ujar Sanip.
“Dari pelaku kami mengamankan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 4.06 gram, satu gawai Nokia, satu kotak rokok LA mentol warna putih, selembar sobekan plastik dan selembar uang pecahan senilai Rp50 ribu,” jelasnya.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barsel dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (ik)
Discussion about this post