KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Aksi D berujung di ruang tahanan Polres Kapuas, Kalimantan Tengah. Pria berusia 31 tahun asal Desa Pendai Mutei, Kecamatan Kapuas Tengah ini diduga ikut bermain sabu-sabu.
D diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas pada Rabu (14/10) sekitar pukul 12.30 WIB. Dia diringkus polisi saat sedang berada di rumahnya sendiri.
“D berhasil diringkus personel Satrernarkoba Polres Kapuas saat berada di rumahnya,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi.
Dari pelaku, petugas menemukan 15 buah paket klip kecil masing-masing berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brotto 8,53 gram, enam plastik klip kosong, dua handphone merk Nokia 105, satu sendok plastik, selembar celana jeans warna biru dan uang tunai Rp13 juta sebagai barang bukti.
Subandi menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna dilakukan penyidikan dan mencari asal narkoba yang dimilikinya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Kasat. (ik)
Discussion about this post