KALAMANTHANA, Muara Teweh – Polisi menahan R alias Icen (44) pekebun asal Paring Lahung, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, karena diduga membawa kayu ilegal sekitar empat kubik.
Kepala Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Muhammad Tommy Palayukan dalam rilis, Rabu (21/10/2020) menyatakan, R ditangkap di areal kebun jagung Jalan Lintas Km 16 PT TOP Desa Lemo I, Kecamatan Teweh Tengah, Selasa (20/10) sekitar pukul 19.10 WIB.
Menurut Tommy, polisi mendapati satu unit truk merek Mitsubishi Canter HDL warna kuning dengan No.Pol : KH 8102 PN sedang mengangkut kayu bulat ukuran empat meter sebanyak enam potong. “Ketika ditanyakan kepada sopir truk, jawabannya menunjuk kepada R,” jelas Tommy.
Saat R diperiksa polisi, ternyata tak dapat memperlihatkan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang menyertai kayu bulat tersebut.
Polisi menyita barang bukti satu unit mobil truk merek Mitsubishi Canter HDL, kayu bulat diduga jenis meranti dengan panjang 4 meter sebanyak 6 (enam) potong dengan volume ± 4 M3 (empat meter kubik). Tersangka R dikenakan pelanggaran Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.(mel)
Discussion about this post