KALAMANTHANA, Muara Teweh – Diduga enam kali menyetubuhi anak di bawah umur, Hgk (24), seorang petani di Desa Liang Buah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara ditangkap Satuan Reskrim Polres Barito Utara, Jumat (23/10).
Kepala Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Muhammad Tommy Palayukan, Senin (26/10/2020) membenarkan, polisi menangkap H di Jalan Negara Muara Teweh Lintas Kaltim Km 44 Desa Liang Buah, Kecamatan Teweh Baru, Jumat sekitar pukul 15.00 WIB.
“Korban berusia 15 tahun mengaku disetubuhi enam kali, sehingga hamil. Korban warga Kecamatan Teweh Baru,” ujar Tommy kepada KALAMANTHANA.
Polisi telah memeriksa saksi korban. Beberapa barang bukti diamankan, seperti satu celana panjang Levis warna biru milik korban, satu celana dalam wanita warna hitam lis oranye malam milik korban, satu baju kaos warna putih bertuliskan Chane nilik korban, dan satu BH warna pink milik korban. “Sedangkan tersangka H langsung ditahan setelah diperiksa,” ucap Tommy.
Penyidik Unit PPA menjerat Hgk dengan Pasal 81 ayat ( 2) jo pasal 82 ayat ( 1 ) UU RI Nomor/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak . Ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.(mel)
Discussion about this post