KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah Feryanto Marthen mengatakan hingga saat belum menemukan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN), aparat desa setempat melakukan pelanggaran pemilihan kepala daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Ya, benar hingga saat ini belum ada, baik temuan maupun laporan terkait hal tersebut kepada kami Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Barito Timur Feryanto Marthen di Tamiang Layang, Senin (25/10/2020).
Feryanto Marthen mengatakan pasangan calon yang sudah ditetapkan dalam pemilihan kepala daerah oleh komisi pemilihan umum baik RI, Provinsi dan Kabupaten/kota dilarang melibatkan pejabat BUMN, BUMD, ASN, anggota Polisi dan TNI, serta kades atau lurah bahkan perangkat desa atau sebutan lain dan perangkat kelurahan.
Ditambahkan dia, pelanggaran ASN lainnya yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS melarang memposting, memberikan tanda like atau mengomentari paslon yang akan ikut bertarung.
Sedangkan untuk aparat desa yang tidak boleh ikut atau terlibat langsung diatur dalam Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, sejak dimulainya kampanye hingga saat ini. “Kita terus melakukan pengawasan baik secara nyata maupun di medsos. Diharapkan tidak ada ditemukan pelanggaran,” imbuhnya.
Bawaslu Bartim siap menerima laporan dari berbagai pihak dengan dilengkapi bukti-bukti yang dimiliki. Laporan atau aduan tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Kemudian jika ada temuan, kata dia, akan disampaikan. Jika tidak ada pelanggaran, maka tidak dibuat rekomendasi. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan diberikan rekomendasi kepada pejabat Pembina Kepegawaian untuk ditindaklanjuti hingga diberikannya sanksi dari Komisi ASN,
“Untuk saat ini, kita fokus kepada pegawai negeri dan aparatur desa saja. Sosialisasi sudah disampaikan ke kantor-kantor pemerintahan hingga ke desa-desa,” pungkasnya. (tin)
Discussion about this post