KALAMANTHANA, Palangka Raya – Korban aksi peremasan payudara di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, rupanya punya insting yang bagus. Berkat instingnya, polisi bisa lebih cepat menangkap pelaku aksi pencabulan itu.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Senin (26/10), mengakui aksi korban ikut membantu mempercepat tugas aparat kepolisian menangkap AF (22), pelaku peremasan payudara di Jalan DI Panjaitan, di samping rumah jabatan Gubernur Kalimantan Tengah itu.
Saat peristiwa itu terjadi, Sabtu (24/10) sekitar pukul 09.00 WIB, korban tengah berhenti di pinggir jalan dan duduk di atas sepeda motornya. Tiba-tiba, AF, sang pelaku yang datang dari arah belakang langsung meremas payudara korban. Begitu melakukan aksinya, AF langsung meninggalkan korban.
Baca Juga: Pria Peremas Payudara di Palangka Raya Itu Ternyata Residivis Kasus Pencabulan
“Korban yang terkejut sempat berteriak sehingga pelaku menoleh ke arahnya,” kata Jaladri.
Langkah berikutnya korban ikut mempercepat proses penangkapan pelaku peremas payudara. “Korban mengambil handphone miliknya untuk memfoto pelaku,” ujarnya.
AF akhirnya berhasil diringkus polisi. Ironisnya, dia baru keluar penjara untuk kasus yang nyaris serupa. Baru Februari 2020 lalu AF bisa menikmati udara bebas.
Fakta lain juga terungkap dari kasus peremasan payudara ini. Dari hasil pemeriksaan, terungkap sebelum melakukan aksinya tersebut pelaku sempat mengkonsumsi minuman keras dan obat jenis zenith.
Aakibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 281 dan Pasal 289 KUH Pidana tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara. (ik)
Discussion about this post