KALAMANTHANA, Muara Teweh – Perbuatan Hgk (24).petani di Desa Liang Buah, Kecamatan Teweh Baru. Kabupaten Barito Utara, menghamili anak di bawah umur, ketahuan keluarga korban, karena Nona (15) terjatuh di lanting (rumah terapung) dan mengalami pendarahan.
“Peristiwa tersebut terjadi sebelum 30 September 2020. Berhubung terjadi pendarahan, ibu korban memeriksa secara teliti dan menanyai anaknya. Lalu terbongkarlah semua ulah Hgk,” ujar Kepala Satuan Reskim Polres Barito Utara AKP Muhammad Tommy Palayukan didampingi Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Sugiyono, Selasa (27/10/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan tersangka, polisi mengetahui Hgk dan Nona menjalin hubungan akrab sejak Juli 2020. “Tersangka mengakui empat kali mencabuli korban. Tetapi korban memberi keterangan sebanyak enam kali. Faktanya, saat ini korban sedang hamil tiga bulan,” papar Tommy kepada Kalamanthana.
Baca Juga: Ternyata 2 Perempuan Dihamili Petani Liang Buah, Satu Hendak Dikawini, Satu Tidak
Selama diperiksa polisi, korban didampingi orang tua dan tim pekerja sosial TP2A Dinas Pengendalian Kependudukan Kabupaten Barito Utara. Sedangkan tersangka Hgk diperiksa selama tiga jam usai ditangkap.
Seperti diberitakan sebelumnya, Unit Buser Reksrim Polres Barito Utara menangkap tersangka Hgk, karena diduga mencabuli atau menyetubuhi anak di bawah umur.
Penyidik Unit PPA menjerat Hgk dengan Pasal 81 ayat ( 2) jo pasal 82 ayat ( 1 ) UU RI Nomor/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak . Ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.(mel)
Discussion about this post