KALAMANTHANA – Kuala Pembuang– YP (21), warga Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan terpaksa harus digelandang ke Mapolres Seruyan, lantara memiliki satu paket narkoba jenis sabu, Senin malam (26/10/2020).
Pelaku YP diciduk oleh Satresnarkoba Polres Seruyan saat tengah berada didepan sebuah rumah di Jalan Ki Hajar Dewantara yang berdekatkan dengan SMK Negeri 1 Kuala Pembuang. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu dengan berat kotor 0,27 gram.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Supriyono mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan badan, pelaku tak berkutik saat polisi mendapati satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok.
“Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” kata Supriyono, Selasa (27/10/2020).
Selain mengamankan pelaku beserta paketan sabu, pihaknya juga turut mengamankan satu unit kendaraan roda dua jenis Yamaha MX King warna biru nopol KH 6136 PG yang digunakan oleh pelakku.
“Terhadap pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 milyar,” jelas Supriyono. (sry)
Discussion about this post