KALAMANTHANA, Palangka Raya – AF, pria berusia 22 tahun, diringkus polisi Palangka Raya. Ternyata, dia adalah pria peremas payudara. Ironisnya, dia baru keluar penjara untuk kasus yang nyaris serupa.
Ya, baru Februari 2020 lalu AF, bisa menikmati udara bebas. Tapi, rupanya dia tak kapok. Dia kini harus mendekam kembali di sel tahanan Mapolresta Palangka Raya karena kasus pencabulan lagi. Pintu penjara yang dia tinggalkan delapan bulan lalu, kembali menantinya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Senin (26/10) mengatakan pria yang merupakan warga Jalan Ramin, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, diringkus Tim Resmob Satreskrim Polresta Palangka Raya setelah adanya laporan dari korban, seorang wanita yang mengalami tindakan pencabulan oleh pelaku.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu (24/10) sekitar pukul 09.00 WIB di sekitar Jalan DI Panjaitan, tepatnya di samping Rumah Jabatan Gubernur. Saat korban tengah berhenti di pinggir jalan dan duduk di atas sepeda motornya tiba-tiba pelaku yang datang dari arah belakang langsung meremas payudara korban. Begitu melakukan aksinya, AF langsung meninggalkan korban.
Atas peristiwa yang tak menyenangkannya sebagai perempuan, korban kemudian melaporkan ke Polres Palangka Raya. Berbekal laporan itulah, polisi kemudian menelusuri keberadaan pelaku dan menangkapnya. (ik)
Discussion about this post