KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sapu kotor sulit dipakai untuk membersihkan lantai. Tak peduli itu aparatur sipil negara atau ASN di lingkupnya sendiri, Inspektorat Kabupaten Barito Utara merekomendasikan pemecatan seorang pegawai perempuan, lantaran melanggar disiplin.
“Tahun ini belum ada rekomendasi soal ASN indispliner. Tetapi tahun lalu kita usulkan pemecatan seorang ASN perempuan. Kebetulan yang bersangkutan bekerja di Inspektorat,” ujar Kepala Inspektorat Kabupaten Barito Utara Elpi Epanop kepada KALAMANTHANA, Senin (2/11/2020).
Menurut Elpi, ASN bersangkutan dipecat karena seringkali melanggar disiplin PNS dengan alasan ikut tugas suami di Kalimantan Selatan.
Kepala Bidang Formasi Mutasi BKPSDM Barito Utara Ira Rakhmadi membenarkan, seorang ASN Inspektorat Barito Utara dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). ASN berinisial M ini dipecat pada tahun 2019.
Berikut aturan-aturan yang menjerat ASN dipecat secara tak hormat antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 87 ayat (4) UU tersebut, setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam Jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penggunaan narkotika, maka dapat diberhentikan secara tak hormat.
Untuk undang-undang yang sama juga melarang PNS melakukan tindakan yang mengkhianati Negara, Pemerintah, Pancasila dan UUD 1945
untuk butir 1 dan 2.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS melarang PNS melakukan kesalahan berat seperti menyalahgunakan wewenangnya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melarang PNS menjadi anggota apalagi pengurus sebuah partai politik.(mel)
Discussion about this post