KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Uang jasa atas pengangkutan barang pindahan kost rupanya tak cukup bagi AG. Begitu dapat kesempatan, dia pun mengembat perhiasan pemberi kerja. Kini, dia harus berurusan dengan aparat Polres Kapuas.
AG, pria berusia 36 tahun warga Jalan Seroja, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kapuas, Kalimantan Tengah, dicokok polisi di rumahnya, Senin (26/10). Dia diduga melakukan tindak pidana, mencuri perhiasan milik pemberi kerja bernilai jutaan rupiah.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, membenarkan penangkapan tersebut. “Ditangkap di kediamannya,” katanya, Selasa (3/11/2020).
Kristanto menyebutkan peristiwa ini berawal saat Lesmita (26), berniat pindah tempat kost. Dia pun menghubungi jasa angkutan untuk membawa barang-barang miliknya dari sebuah barak di Jalan Seth Aji, Kelurahan Selat Hilir.
“Saat korban mengangkut barang untuk pindah rumah dan kemudian hendak mengambil dompet berisi perhiasan emas di bawah kasurnya, barang tersebut sudah tak ada lagi di tempatnya,” ujar Kristanto, mantan Kasat Reskrim Polres Barito Utara itu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8,9 juta. Dia pun melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.
Setelah mendapat cukup keterangan, anggota Satuan Reskrim Polres Kapuas mengambil kesimpulan, yang patut diduga sebagai pelaku tak lain adalah supir jasa angkut.
Dugaan itu tak keliru. Saat melakukan penangkapan di kediaman tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu kalung emas, dua cincin emas, satu gelang emas dan satu mata kalung.
“Tersangka dijerat sebagai mana dimaksud dalam tindak pidana pencurian pasal 362 KUHPidana dengan maksimal penjara lima tahun,” kata Kristanto. (ik)
Discussion about this post