KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Tim panitia khusus (Pansus) hak interplasi DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Senin (2/11/2020), menggelar rapat.
Namun rapat yang berlangsung di ruang gabungan komisi DPRD Kapuas tersebut dilaksanakan secara tertutup. Dari pantauan Kalamanthana, rapat tim Pansus saat itu dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Hak Interplasi DPRD Kapuas Rahmad Jainudin.
Wakil Ketua I Pansus Hak Interplasi DPRD Kapuas Rosehan Anwar mengatakan, rapat yang mereka laksanakan tersebut belum bisa dikatakan rapat perdana.
“Rencananya hari ini rapat perdana, tapi boleh dibilang ini prolog saja, awal saja. Karena terus terang Pansus hak interplasi belum pegang SK sampai hari ini,” katanya kepada wartawan.
Rapat tadi, sambung Rosehan, sifatnya hanya menyamakan persepsi saja dan ada beberapa hal yang dibicarakan, terutama menyangkut banyaknya jumlah anggota Pansus.
“Anggota Pansus jumlahnya kurang lebih dua puluh orang, tapi ada beberapa teman yang menyarankan agar jumlahnya dikurangi,” ujarnya.
Karena, lanjut Rosehan, ada aturan yang menyebutkan bahwa jumlah anggota dewan 30 sampai 50 orang sebanyak-banyaknya Pansus jumlahnya 15 orang. “Jadi, rencananya hal ini akan dikonsultasikan dulu kepada ketua DPRD,” pungkasnya. (is)
Discussion about this post