KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Tim Resmob Polres Seruyan dan Polsek Hanau mengamankan DS (38). Dia diduga sebagai pemain narkoba jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat. Informasi tersebut menyatakan ada dugaan transaksi narkoba sehingga petugas Polsek langsung melakukan penyelidikan ke Desa Pembuang Hulu I.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Hanau AKP Azmi Halim Permana, Minggu (8/11/2020) malam, membenarkan penangkapan tersebut.
Azmi menerangkan, dengan disaksikan Kepala Desa Pembuang Hulu I dan anggota Resmob Polres Seruyan, pihaknya mendatangi lokasi tersebut dan langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku DS (38).
“Dari hasil penggeladahan yang digelar, kami berhasil menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 2,14 gram. Atas temuan tersebut, pelaku bersama barang bukti lainnya langsung kami amankan ke markas Polsek Hanau guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sid)
Discussion about this post