KALAMANTHANA, Banjarmasin – Pelaku utama kasus pencurian kendaraan roda empat di showroom mobil di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, diringkus di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
EN (35), pelaku utama itu, diringkus di Desa Liang Nyaling, Kecamatan Barito Tuhup Raya, Murung Raya. Di lokasi serupa, polisi juga menciduk TP (35) sebagai penadah.
Penangkapan EN dan TP dilakukan setelah polisi sebelumnya meringkus empat pelaku lainnya di Jalan Sei Lulut dan Jalan Mahligai, Kabupaten Banjar, Rabu (4/11). Keempatnya adalah MJ (30), DY (41), KH (51), dan AY (35).
“Empat pelaku kami tangkap di Kalimantan Selatan dan dua lainnya di Kalimantan Tengah,” terang Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, AKBP Andy Rahmansyah di Banjarmasin, Minggu (8/11/2020).
Kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diungkap polisi itu, seperti dilansir Antara, berawal dari laporan korbannya pemilik showroom mobil di Martapura, Kabupaten Banjar pada 20 Oktober 2020. Dia mengaku satu unit mobil Toyota Hilux miliknya dibawa kabur orang tak dikenal yang awalnya berpura-pura sebagai pembeli.
“Jadi salah satu dari kempat orang yang berpura-pura ingin membeli mobil meminta kunci mobil tersebut untuk mengetahui kondisi mobil. Pada saat mobil dalam keadaan hidup, datang satu orang lagi yang langsung membawa mobil dengan mengatakan ingin mengisi BBM,” beber Andy.
Sedangkan keempat pelaku juga langsung kabur dan tak bisa dihubungi lagi oleh korban hingga melaporkan kejadian pencurian itu ke Polres Banjar.
Unit Opsnal Jatanras Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel alias Macan Kalsel membackup Polres Banjar melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
“Alhamdulilah barang bukti mobil yang dicuri juga berhasil ditemukan. Kami berterima kasih kepada Unit Buser Polres Murung Raya dan Unit Buser Polsek Laung Tuhup yang membantu membackup penangkapan kedua tersangka,” kata Andy mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi. (ik)
Discussion about this post