KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Peredaran narkoba di Kabupaten Seruyan tidak hanya menyasar di daerah perkotaan saja, namun sudah menyebar hingga pelosok daerah. Terutama daerah di sekitar perusahaan sawit.
Dengan semakin masifnya peredaran narkoba hingga daerah pelosok, yang menyasar karyawan sawit tersebut, tentu diperlukan peran masyarakat sekitar untuk membantu aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba.
Berbekal laporan masyarakat di Desa Telaga Pulang Kecamatan Danau Sembuluh, Jumat (6/11), anggota Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil mengamankan Ant (40) dengan kepemilikan sebanyak 5,12 gram narkotika golongan satu jenis sabu-sabu yang dibagi dalam 11 kantong plastik kecil.
Baca Juga: Hanyar Diinfokan Kapolres Seruyan, Pemain Sabu-sabu Diamankan di Pembuang Hulu
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sayuman RT 004 RW 001 Desa Telaga Pulang, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan sering terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh Ant,” terang Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, melalui rilis kepada media, Senin (11/9/2020).
Tersangka Ant dikenai Pasal 114 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tentang tindak pidana narkoba. (sid)
Discussion about this post