KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Fakta merisaukan mencuat saat rilis pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu oleh Polres Barito Timur. Ternyata, dua dari lima pelaku adalah tenaga honorer Pemkab Barito Timur.
Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra, Kamis (12/11/2020) menyebutkan pihaknya mengamankan lima orang tersangka. Mereka adalah F (32) warga Desa Tampa Kecamatan Paku, HF (31) warga Desa Rodok Kecamatan Dusun Tengah, JP (36) warga Jalan Bangi Wao, M (34) warga Jalan Baruh Rintis Kecamatan Dusun Timur dan S (31) warga Desa karangan Kecamatan Kalua Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan.
“Kelima orang pemuda ada yang status pekerja swasta serta dua di antaranya ini belakangan diketahui bekerja sebagai tenaga honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur. Mereka telah ditetapkan tersangka sesaat setelah dibekuk di beberapa tempat kejadian perkara (TKP),” tegasnya.
Baca Juga: Wow…Polisi Barito Timur Bekuk Lima Orang Pengedar dan Budak Narkoba
“Inisial JP dan M merupakan pegawai honorer di instansi Pemda Bartim,” tambahnya pula.
Selain mengamankan barang bukti 5 paket sabu ukuran kecil Satresnarkoba juga mengamankan 2 buah sepeda motor, uang tunai Rp 500 ribu, 5 handphone dan seperangkat alat hisab sabu.
Akibat perbuatan para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentabg narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan denda sebanyak Rp. 10 milyar rupiah.(tin)
Discussion about this post