KALAMANTHANA, Muara Teweh – Selama periode 2017 -2020, Pemkab Barito Utara memecat dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan memberhentikan sementara satu PNS, karena terjerat tindak pidana narkotika.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Fakhry Fauzi melalui Kepala Bidang Formasi, Mutasi, Pensiun, dan Informasi Kepegawaian (Inka) Ira Akhmadi, Kamis (12/11/2020) pagi membenarkan, dua ASN yakni N diberhentikan dengan tidak hormat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu dan FK (39) dipecat dari RSUD Muara Teweh.
Aturan tersebut mengacu kepada UU tentang ASN serta PP Nomor 53/2010 tentang disiplin PNS, karena memandang korupsi dan narkoba sebagai extraordinary crime.
Baca Juga: Indisipliner, Seorang ASN Wanita Inspektorat Barito Utara Dipecat
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Barito Utara merekomendasikan pemecatan seorang pegawai perempuan. Bukan karena narkoba, melainkan lantaran melanggar disiplin.
“Tahun ini belum ada rekomendasi soal ASN indispliner. Tetapi tahun lalu kita usulkan pemecatan seorang ASN perempuan. Kebetulan yang bersangkutan bekerja di Inspektorat,” ujar Kepala Inspektorat Kabupaten Barito Utara Elpi Epanop kepada KALAMANTHANA, Senin (2/11/2020).
Menurut Elpi, ASN bersangkutan dipecat karena seringkali melanggar disiplin PNS dengan alasan ikut tugas suami di Kalimantan Selatan. (mel)
Discussion about this post