KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Jajaran Kepolisian Resor Barito Timur, Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan dan membekuk sedikitnya lima orang pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu bersama sejumlah barang bukti seberat lima paket ukuran kecil.
Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra dalam rilis di Media Center Mapolres setempat, Kamis (12/11/2020), mengatakan lima orang yang berhasil diamankan di lokasi yang berbeda.
Mereka adalah F (32) warga Desa Tampa Kecamatan Paku, HF (31) warga Desa Rodok Kecamatan Dusun Tengah, JP (36) warga Jalan Bangi wao, M (34) warga Jalan Baruh Rintis Kecamatan Dusun Timur dan S (31) warga Desa karangan Kecamatan Kalua Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan.
Selain mengamankan barang bukti 5 paket sabu ukuran kecil Satresnarkoba juga mengamankan 2 buah sepeda motor, uang tunai Rp 500 ribu, 5 handphone dan seperangkat alat hisab sabu.
Akibat perbuatan para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentabg narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan denda sebanyak Rp. 10 milyar rupiah.(tin)
Discussion about this post