KALAMANTHANA, Muara Teweh – Terkuak! Pemasangan tiang pancang Jembatan Sikan-Tumpung Laung maupun proses terhadap tongkang penabrak tiang pancang tak pernah melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara. Akibatnya sanksi terhadap penabrak menjadi tidak jelas.
Informasi yang dihimpun Kalamanthana menyebutkan, TB Herlina 88 dan tongkang SB Soekawati 356 yang membawa batu bara milik PT Unirich menabrak tiang pancang Jembatan Sikan-Tumpung pada minggu keempat Oktober 2020.
Imbas dari insiden tabrakan tersebut, Bupati Barito Utara meminta tiang pancang, Pier 4 dan Pier 5 dipindahkan, karena dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas pelayaran. Perintah ini langsung kepada Kepala Dinas PUPR M Iman Topik, awal November 2020.
“Sepengetahuan saya, Dinas Perhubungan tak dilibatkan dalam pemasangan tiang pancang jembatan tersebut. Sedangkan menyangkut insiden tabrak tiang pancang, itu merupakan kewenangan petugas Distrik Navigasi untuk keselamatan prlayaran,” ujar Kepala Bidang Pelayaran Sungai dan Perairan, Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara Rijalfi kepada Kalamanthana, Kamis (12/11/2020) siang.
Rijalfi mengakui, Dinas Perhubungan Barito Utara tak memilki penyidik PNS, sehingga insiden penabrakan tiang pancang jembatan diproses oleh institusi lain.
Namun ia memastikan, semua urusan menyangkut keselamatan di alur pelayaran Sungai Barito berada di bawah UPT Kelas II Rangga Ilung. “Jadi bahasa sehari-harinya, Syahbandar yang berwenang mengatur,” ucap dia.
Jika tak ada Syahbandar, pihak terkait bisa melibatkan minimal dua orang nakhoda berpengalaman, sehingga mengetahui persis kondisi alur Sungai Barito.(mel)
Discussion about this post