KALAMANTHANA, Sampit- Jajaran Komisi I dan II DPRD Kotawaringin Timur, bersama dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Johny Tangkere hari ini Kamis (12/11/2020) sore melakukan sidak salah satu sub distributor minuman beralkohol, yakni PT Bulvari Prima Cemerlang di jalan Manggis III Kecamatan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Namun fakta dilapangan jajaran legislatif dan eksekutif tersebut tidak menemukan adanya aktivitas dilapangan, dimana gudang milik perusahaan penjual minuman keras dan mengantongi izin sebagai distributor minuman beralkohol tipe A itu tampak pintu gudang masih dalam keadaan tertutup rapat plus terpasang gembok tanda tidak adanya aktifitas yang terlihat dari luar.
“Kami melakukan sidak berdasarkan adanya laporan masyarakat dan kami dalam rangka itu menindak lanjuti laporan tersebut terkait kegiatan PT Bulvari Prima Cemerlang yang menjual minuman beralkohol tipe B dan C, sementara izin yang mereka kantongi yakni minol tipe A seperti minuman bir bintang dan sejenisnya,” ungkap Johny Tangkere saat sidak dilokasi hari ini.
Selain itu menurutnya, pihaknya juga memiliki bukti bahwa PT Bulvari Prima Cemerlang melakukan penjualan minuman beralkohol tipe B dan C yang mana tidak diperbolehkan beredar di Kotawaringin Timur ini. Disisi lain izin yang mereka kantongi menurutnya sudah jelas, tidak termasuk minuman keras tipe B dan C yang hanya boleh dijual dihotel berbintang dan diminum ditempat.
“Bisa saja masuk, akan tetapi hanya boleh melalui pelabuhan dan langsung dibawa ke Palangkaraya, tidak untuk digudangkan di Kota Sampit ini, karena disana (Palangkaraya) minuman tipe B dan C tersebut diperbolehkan,” paparnya.
Dengan hal ini Johny Tangkere selaku kepala DPMPTSP Kotim, tegas mengatakan, dengan bukti-bukti yang sudah mereka kantongi tersebut, pihaknya akan membuat nota pertimbangan dan disampaikan ke Bupati untuk melayangkan pencabutan izin kepada PT tersebut tanpa adanya peringatan.
“Karena ini dilakukan sekian tahun tanpa sepengetahuan kami. Terus terang kami baru tahu tahun ini dan itu juga laporan dari warga, ini merupakan pelanggaran keras, kami tidak akan melakukan rapat tetapi langsung melakukan pencabutan terhadap izin yang bersangkutan,” tegasnya.
Bahkan dia juga menyatakan setelah melakukan pencabutan izin, DPMPTSP Kotim tidak akan lagi menerbitkan ilagi izin kepada PT Bulvari Prima Cemerlang, disamping itu perusahaan tersebut juga tidak diperbolehkan lagi beroperasi di Kabupaten Kotim.
Sementara itu sidak tersebut diduga bocor, bahkan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, juga menuturkan, bahwa pihak PT Bulvari Prima Cemerlang telah memindahkan barang-barangnya dari gudang tersebut tadi malam. (drm)
Discussion about this post