KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Tim Pansus Hak Interpelasi pada, Rabu (11/11) lalu, menggelar rapat.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Hak Interpelasi DPRD Kapuas, Rahmad Jainudin, didampingi Wakil Ketua Pansus Rosehan Anwar, Darwandie dan Syarkawi H Sibu.
Sedangkan dari Pemerintah Daerah Kapuas dihadiri Plt Sekda Kapuas Septedy bersama sejumlah kepala SPOD terkait.
Diakhir rapat, Pansus hak interpelasi DPRD Kapuas memutuskan untuk menggulirkan penggunaan hak angket.
“Hasil rapat tadi disepakati untuk penggunaan hak angket, karena ada beberapa pertanyaan dari kami yang tidak bisa dijawab Bupati Kapuas yang diwakilkan oleh Plt Sekda,” kata Rahmad Jainudin kepada wartawan usai rapat.
Adapun salah satu pertanyaan yang tidak bisa dijawab, terang Jainudin, terkait sumbangan pihak ketiga dari perusahaan swasta.
“Maka dipandang perlu Pansus interpelasi meningkatkan ke hak angket dan disetujui tadi oleh semua anggota Pansus interplasi,” ujar Jainudin.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus hak interpelasi DPRD Kapuas Syarkawi H Sibu mengatakan, digulirkannya hak angket untuk mengumpulkan informasi terkait apa saja kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Khususnya dalam hal penanganan Covid-19. Dan, kami akan cari informasi dan data secara komprehensif dan holistik sehingga pada akhirnya hak angket akan menyimpulkan nantinya,” katanya.
“Jadi, seperti apa kebijakan yang penting, strategis dan berdampak luas yang telah diambil oleh Bupati dalam rangka penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas,” pungkas Syarkawi. (is)
Discussion about this post