KALAMANTHANA, Kuala Kurun – Keseriusan Satres Narkoba Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah kembali membuahkan hasil. Mereka berhasil mengamankan Bandar narkoba jenis sabu-sabu, R (29) dengan barang bukti sebanyak 17 paket sabu seberat 10,79 gram di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Gumas, Sabtu (14/11/2020).
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, S.H. menjelaskan kronologis kejadina, pada hari Sabtu (14/11/2020), sekitar pukul 13.00 Wib, Anggota SatResNarkoba Polres Gumas mendapat Informasi dari masyarakat bahwa dirumah R di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah, sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
Kemudian Anggota Satresnarkoba melakukan Penyelidikan di tempat tersebut, petugas Kepolisian mencurigai satu orang laki-laki. Pada saat personel Sat Resnarkoba menanyakan nama terlapor mengaku bernama R, kemudian di hadapan saksi terhadap terlapor dilakukan pemeriksaan serta pengeledahan ditempat tinggal terlapor.
Ditemukan 17 bungkus paket plastik klip yg berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis shabu yang disimpan terlapor, dan terlapor mengakui barang tersebut adalah milik terlapor.
“Kemudian Terlapor dan Barang Bukti yang ditemukan tersebut diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Gunung Mas untuk proses sidik lanjut,” kata Budi Utomo.
Barang bukti yang ditemukan yaitu 17 plastik klip yang berisi serbuk Kristal diduga narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu dengan berat 10,79 gram. 5 buah plastic klip pembungkus sabu, 3 buah tisu pembungkus sabu.
1 buah timbangan digital merk pocket scale warna silver beserta kotak, satu buah HP merk Samsung warna hitam beserta sim card. 1 buah wadah minyak rambut warna hitam dan uang tunai sebesar Rp200.000.
“Dengan terungkapnya kasus ini, sekali lagi kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi aparat penegak hukum guna memberantas peredaran gelap Narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Gunung Mas,” tuturnya.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan, jika pelaku berinisial R akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI nomor tahun tentang Narkotika.(srs)
Discussion about this post