KALAMANTHANA, Sampit – Rancangan peraturan daerah dan nota keuangan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2021 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hari ini Senin (16/11/2020) pagi sudah disampaikan melalui rapat paripurna ke-14 masa persidangan III tahun sidang 2020 di DPRD Kotim.
Dalam hal ini Bupati Kotim Supian Hadi melalui Asisten I Aswin Nur menyampaikan, berkaitan dengan agenda rapat pada hari ini tentu memiliki makna penting dan strategis bagi kesinambungan proses pembangunan daerah yang akan direncanakan pada Tahun 2021 nanti. Dimana Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka.
“Seiring dengan diterbitkannya peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka penyusunan rancangan APBD Tahun 2021 ini tidak lagi mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan menteri dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keungan daerah,” sampainya di tengah forum.
Disisi lain dia juga menyampaikan dalam hal tersebut menurutnya, wajib mempedomani dan mengikuti peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Bahkan Rancangan APBD Tahun 2021 menurutnya tetap disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2021, serta mengacu pada kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2021.
“Tentunya banyak hal yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2021, diantaranya kondisi ekonomi makro daerah, serta memperhatikan upaya pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah, sebagaimana tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kotim Tahun 2016-202,” timpalnya.
Dalam penyampaiannya Asisten 1 juga menyampaikan, bahwa Penyusunan APBD Tahun 2021 ini didasarkan prinsip yakni sesuai dengan kebutuhan, penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS.
“Tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan susai UU, serta APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah,” jelasnya.
Bahkan dia juga menyampaikan rincian rancangan APBD Tahun 2021 yang mana jumlah pendapatan sebesar Rp 1.785.622.866.300, belanja sebesar Rp 1.863.883.474.600, defisit diperkirakan sebesar Rp 78.260.608.300, perkiraan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 97.150.608.300, dan juga perkiraan pengeluaran pembiayaan Rp 18.890.000.000, dan pembiayaan neto sebesar Rp 78.260.608.300.
“Kemudian untuk defisit, akan ditutupi melalui penerimaan pembiayaan melalui silpa tahun anggaran 2020 atau dapat dilakukan dengan kebijakan lainnya yang tidak melanggar peraturan UU,” tandasnya.(drm)
Discussion about this post