KALAMANTHANA, Muara Teweh – Aparat Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, terpaksa turun tangan menengahi konflik antara PT Antang Ganda Utama (AGU)/DSN dengan kelompok tani di Desa Pandran Raya, Kecamatan Teweh Selatan.
Suasana sempat memanas pada Sabtu (14/11) siang sampai malam hari. Beruntung situasi bisa diredakan, tetapi buntutnya 16 orang warga, termasuk lima anak di bawah umur dibawa untuk diperiksa di Mapolres Barito Utara. sebanyak 11 orang ditahan, sedangkan lima orang anak di bawah umur dipulangkan.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Hendra Rochmawan, Senin (16/11/2020) sore membenarkan, polisi sedang menangani masalah di Pandran Raya. “Berdasarkan penjelasan dari pihak Polres, lahan tersebut secara sah milik PT AGU. Ada HGU di situ. Perusahaan sudah melakukan edukasi dan memberikan informasi tentang masalah ini,” ujar Hendra kepada Kalamanthana.
Ada pihak yang diduga memanen sawit di Blok M Estate Pandran, sehingga polisi mengambil langkah hukum. Lokasi tempat kejadian perkara (TKP) merupakan areal HGU dengan sertifikat nomor 15040109200003 Keputusan Bupati Barito Utara nomor 118.45/450/2003 tentang perpanjangan pemberian izin lokasi untuk perkebunan sawit . Persetujuan Bupati Barito Utara nomor 544/bid/BU .410/2020 tentang perubahan luas lahan PT AGU.
Menurut Hendra terhadap warga yang diduga melanggar hukum dikenakan pelanggaran Pasal 362 juncto 363 KUHP tentang pencurian dan ada pula yang dikenakan UU Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. ” Bagi yang masih di bawah umur, kita lakukan pembinaan,” kata perwira penyandang tiga Melati ini.
Ketua Kelompok Tani Sepakat desa Pandran Raya Dirukayan, Senin siang meminta kepada Polres Barito Utara agar bisa melepas warga yang ditahan. “Masalah tersebut sudah lebih dahulu dibicarakan dengan pimpinan tertinggi PT AGU di Jakarta. Kita minta kembali ke status quo, lalu semua pihak duduk bersama untuk menyelesaikan masalah di Pandran Raya. Ada warga yang dari kebun turut ditahan,” ucap Dirukayan.
Kuasa Hukum Warga Pandran Raya Jubendri Lusfernando sangat menyayangkan langkah yang ditempuh PT AGU, karena selama ini pihak warga sangat bersabar. “Masalah utama, warga dari kelompok tani di luar Pandran Raya yang justru menikmati hasil kemitraan. Mereka meminta perusahaan bersikap adil, karena lahan masuk Desa Pandran Raya,” terang Juben.(mel)
Discussion about this post