KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Setalah tidak lagi zona hijau pasca satu warganya dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 dan menempatkan Kecamatan Karusen Janang di Kabupaten Barito Timur itu menjadi zona merah, membuat Camat setempat bertekad untuk memaksimalkan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan di daerah itu.
” Ya, tidak ada cara lain untuk mencegah penularan Covid-19 kecuali dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, untuk itu kami akan berkerja keras menyadarkan masyarakat untuk patuh dan taat melaksanakan protokol kesehatan,” kata Camat Karusen Jamang Etiani melalui WhatsApp, Selasa (17/11/2020)
Etiani menyebutkan, meskipun wilayah Karusen Janang terakhir di Barito Timur yang akhirnya terpapar Covid – 19. Penularan berasal dari warga Desa Dayu yang bekerja di perusahaan perkebunan PT Sawit Graha Manunggal (SGM)., bukan berarti aman tetapi kejadian ini harus membuat kewaspadaan ditingkatkan.
Ditambahkan dia, selaku tim yang termasuk dalam Satgas Covid – 19 kecamatan terus melakukan edukasi protokol kesehatan. Bahkan, ujar camat, sebelumnya setiap Hari Rabu terus dijadwalkan terkait penertiban maupun peningkatan kesadaran warga terhadap 3M dan 3 T, langsung ke desa – desa hingga pasar mingguan.
Dikatakan Etiani, dengan terpaparnya wilayah dan masuk kategori zona merah Covid – 19, kewaspadaan mesti ditingkatkan. Menurut Camat Etiani, kesadaran wajib menggunakan masker harus tanpa diperintah.
“Sebenarnya, tidak perlu sampai dirazia baru menggunakan masker, tapi ibarat makan masker sudah menjadi kebutuhan apalagi melihat status zona merah di semua kawasan di Bartim,” pungkasnya.
Patuhi protokol kesehatan/perubahan perilaku: mencuc tangan dengan sabun, memakai masker dengan benar, menjaga jarak,menjauhi kerumunan, menjaga asupan gizi dan vitamin, memeriksakan diri jika ada gejala, melaporkan diri (jujur) jika ada gejala dan berolaharaga cukup. (tin)
Discussion about this post