KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas, Kalimantan Tengah, mengusulkan pencabutan 5 rancangan peraturan daerah (Raperda), melalui sidang paripurna.
Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Algrin Gasan mengatakan, dari 11 Raperda yang diusulkan pihak Pemerintah Daerah Kapuas pada tahun 2020, ada 5 Raperda yang belum terealisasi untuk disahkan menjadi produk hukum daerah.
Sehingga 5 Raperda tersebut diusullan kepada pimpinan fewan untuk dicabut melalui sidang paripurna. “Hanya saja lima Raperda yang belum terealisasi. Sehingga kita usulkan kepada unsur pimpinan agar di cabut melalui sidang paripurna, ” kata Algrin Gasan di Kuala Kapuas, Jumat (20/11).
Legislagor senior partai berlambang pohon beringin itu, mengakui dari 5 raperda tersebut salah satunya insiatif dewan.
Nanti, lanjut dia, melalui paripurna juga dimasukan kembali 5 Raperda tersebut untuk pembahasan di tahun 2021 mendatang. “Pada tahun 2021 mendatang kelima Raperda tersebut dimasukan kembali untuk di bahas,” ucap Algrin.
Mantan Ketua DPRD Kapuas ini menambahkan, alasan pencabutan karena belum dilakukan kegiatan untuk 5 buah reperda tersebut serta adanya perubahan nomenkalatur. (is)
Discussion about this post