KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Bupati Barito Timur Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas meminta supaya para Kepala Desa (Kades) turut serta menjaga memelihara jalan dengan ikut mengawasi angkutan melebihi kapasitas tonase yang ditetapkan.
“Para kades berkewajiban melakukan pengawasan terhadap angkutan yang tonasenya melebihi kapasitas jalan, dengan begitu jalan yang telah dibangunan oleh pemerintah bisa terpelihara dengan baik,” kata Bupati Barito Timur Ampara AY Mebas melalui WhatsApp di Tamiang Layang, Jumat (20/11/2020)
Ampera mengatakan, permintaan ini disampaikan kepada para Kades menyusul banyaknya kasus kerusakan infrastruktur akibat operasional perusahaan yang dinilai kurang bertanggungjawab, dengan mengangkut angkutan hasil perkebunan dan tambang yang melebihi tonase yang di isaratkan.
Fungsi pengawasan diperketat mengingat kemampuan dari Dinas Perhubungan (Dishub) terbatas dan belum sampai kepelosok. “Apalagi kini terindikasi para pengunan jalan yang megangkut hasil pertambangan dan perkebunan bandel dan hanya mementingkan kepentingan mereka tanpa memperhatikan kondisi jalan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, kata dia, perana para Kades sangat diperlukan setidaknya bisa memberikan informasi kepada Dinas Perhubungan jika menemukan ada angkutan hasil perkebunan dan pertambangan yang melebihi tonase yang di isaratkan, supaya segera diambil tindakan.
Selain kades, lanjut Bupati Ampera dirinya telah telah menekan camat untuk secara berkelanjutan menyikapi masalah angkutan bermuatan berat. “Jika ditemui kerusakan seperti ambruknya jembatan Lagadur di Balawa Kecamatan Paju Epat beberapa waktu lalu, langsung diminta menghubungi perusahaan,” paparnya.
Dikatakan dia, tidak hanya itu, dirinya juga menerima laporan di Murutuwu jalan aspalnya mulai terkelupas, tidak tahu apakah disebabkan angkutan pupuk, aspal, atau sawit yang pasti perlu ditelusuri.
Pada kesempatan itu Bupati Ampera AY Mebas juga mengingatkan, agar pihak perusahaan juga bisa menyadari kehadirannya berinvestasi di daerah. Pihak pemerintah mendorong persoalan akibat angkutan berat tidak menyalahi aturan. (tin)
Discussion about this post