KALAMANTHANA, Buntok – Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Kota Buntok,tak berkutik saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Barito Selatan (Barsel).
Ketiga orang pelaku tersebut diamankan di waktu dan tempat yang berbeda,masing-masing pelaku berinisial WD (30), MN (28) dan OK (35) yang merupakan warga Buntok Barito Selatan.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kasatnarkoba Polres Barsel Iptu Sanip, SH,menuturkan dari aksi penangkapan ketiganya yang diawali dari pelaku WD yang pertama kali diringkus disalah satu rumah di Jalan Jaya Karsa, Buntok. Rabu (18/11/2020) pukul 23.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan aparat,di tangan pelaku, didapat delapan paket narkotika jenis sabu dengan berat enam gram yang diletakkan dalam kotak obat nyamuk bakar dan satu buah gawai merk Nokia warna biru.
Dari hasil pengembangan jelas Sanip,Satnarkoba Barsel berhasil mendapatkan informasi pelaku lainnya dan telah mengantongi identitas pelaku.”Tiga puluh menit selanjutnya,pelaku berinisial MN berhasil dibekuk oleh pihak aparat,yakni pada Rabu (18/11/2020) pukul 23.30 WIB di Jalan Teratai Buntok,”jelas Sanip.
Dari pelaku MN, ditemukan barang bukti enam paket sabu dengan berat 4,52 gram, dua buah timbangan digital, dua buah plester bening, dua pak plastik bening, satu kotak rokok merk Gudang Garam Signature warna biru serta satu buah gunting.
Usai mengamankan pelaku MN, kemudian dilakukan pengembangan selanjutnya,tak lama kemudian petugas berhasil menangkap pelauk berinisial OK yang tengah berada didalam mobil di Jalan Teratai tepat didepan TKP penangkapan pelaku MN,Kamis dini hari (19/11/2020) pukul 01.30 WIB.
“Pelaku OK ini kita tangkap persis didepan TKP penangkapan pelaku MN, dan didalam mobil itu kami lakukan penggeledahan yang di saksikan masyarakat sekitar lalu kami dapati barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat 24,78 gram, dua bundel plastik klip bening, satu buah pipet kaca, satu buah tempat kacamata warna hitam, satu buah timbangan digital, satu buah gawai merk Nokia warna putih, tiga lembar tisu dan satu unit mobil Brio warna merah No Pol D 1397 VBU,” terang Sanip.
Kini ketiganya telah diamankan di Mapolres Barsel dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun”,tandasnya (fik).
Discussion about this post