Roman wajahnya selalu ramah. Bahasa tubuhnya bersahabat. Gaya bicaranya kalem. Begitu keseharian Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Eko Wahyu Sulistyobudi. Terutama, setiap bercengkrama dengan para pewarta.
Namun, hari itu Ia sedikit berbeda. Duduk di deret kursi pemateri kegiatan Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2020, di Hotel Neo Palma, Palangka Raya, Agustus lalu, Eko melugaskan kata-kata. Tak lupa Ia memberi penekanan pesan dengan meninggikan intonasi di sambutan pembuka kegiatannya.
“Kami (KPU) tidak hanya ingin menjadikan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) ini sukses dari aspek penyelenggaraan. Tetapi juga bisa menjadi role model (mode percontohan) penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 bagi masyarakat luas,” lugas Koordinator Bidang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Provinsi Kalteng itu.
Pandemi Covid-19 memang menjadikan tugas Eko dan koleganya di KPU menjadi double beratnya. Selain berkewajiban menyelenggarakan seluruh fase Pilkada dengan baik, jujur, adil, dan lancar, KPU juga harus mengkonsep tahapan-tahapan itu agar aman dari potensi penyebaran Virus Corona.
“Kita semua tentunya tidak ingin Pilkada ini menjadi kluster baru penyebaran Covid-19 di Kalteng,” ujarnya.
Beratnya tugas ganda itu disadari betul pihak KPU Kalteng. Terutama dalam hal memberikan pemahaman ke masyarakat tentang tata cara baru pelaksanaan Pilkada di masa pandemi. Sebab, masyarakatlah konstituen utama pesta demokrasi 5 tahunan itu. Dan itu menjadi tanggung jawab divisi yang dipimpinnya.
“Dari KPU, kita sudah menjalankan setiap tahapan sesuai protokol kesehatan. Yang sudah berjalan proses coklit (pencocokan dan penelitian) data,” sebutnya.
Pada proses coklit tersbeut, seluruh petugas harus lebih dulu menjalani rapid test terlebih dahulu. Kemudian, saat mendata ke rumah warga juga dilengkapi dengan masker, face shield, membawa hand sanitizer, dan menjaga jarak saat melakukan pendataan ke rumah-rumah warga.
Protokol kesehatan sebagai salah satu acuan penyelenggaraan Pilkada kembali ditunjukkan di kegiatan pengambilan nomor urut pasangan calon (paslon), kampanye, dan debat kandidat. Tak ada lagi konvoi tim pemenangan paslon. Tak ada lagi kerumunan massa tanpa berjarak di kegiatan-kegiatan yang biasanya dijejali masyarakat itu.
Hal ini, sebut Eko, selain demi keamanan petugas, juga bagian dari sosialisasi kepada masyarakat tentang tatanan kehidupan normal yang baru (new normal) pascamerebaknya Virus Corona.
Eko mengakui, memberikan pemahaman ke masyarakat ini bukanlah perkara gampang. Tak cukup hanya dilakukan KPU saja. Seluruh pihak perlu juga terlibat dalam melakukan sosialisasi, baik langsung atau tidak langsung. Salah satunya yang bisa lebih berperan adalah pers.
“Mohon juga bantuan rekan-rekan wartawan ikut menyosialisasikan ketentuan ini ke masyarakat lewat pemberitaan di media masing-masing,” pintanya kepada para jurnalis di kegiatan ini.
Harapan penyelenggara Pilkada itu sejatinya sudah dipahami dan dijalankan insan pers lewat pemberitaan di media massa. Ketua Dewan Kehormatan Daerah Persatuan Wartawan Indonesia Kalteng H Sutransyah menyebut, di tiap pertemuan dengan insan pers, pihaknya selalu menyelipkan pesan ini.
“Pers sebagai pilar keempat demokrasi juga punya tanggung jawab moral menyukseskan Pilkada ini,” kata Sutransyah pada Sosialisasi Pengembangan Pengawasan Pemilu Organisasi Masyarakat Sipil dan Media Massa yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Selatan, di Buntok, akhir Oktober 2020 tadi.
Sutransyah berpesan empat hal yang wajib dijalankan dalam peliputan dan penyajian berita Pilkada di media massa, sesuai amanat Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pertama, terangnya, taat pada undang-undang dan kode etik dalam pemberitaan. Kedua, wartawan harus menjaga indenpendensinya, tidak memihak salah satu paslon di Pilkada. Ketiga, wartawan harus bisa memilah informasi sehingga tidak terjerumus memberitakan kampanye hitam dan hoaks.
“Keempat, wartawan harus bisa menjadi teladan penerapan protokol kesehatan baik dari sikap saat melaksanakan tugas jurnalistik, maupun dalam pemberitaan,” tandasnya.
Pilkada Kalteng sendiri bakal digelar di dua lingkup. Pertama, Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Kalteng periode 2020-2025. Kontestasi ini diikuti dua paslon, yakni kandidat petahana H Sugianto Sabran yang kali ini didampingi Bupati Pulang Pisau (nonaktif) H Edy Pratowo.
Paslon tersebut diusung koalisi PDI Perjuangan, Partai Golkar, NasDem, PKB, PAN, PPP, Partai Persatuan Indonesia, dan PKS.
Pesaingnya, pasangan Bupati Kapuas (nonaktif) Ben Ir Brahim S Bahat didampingi mantan bupati Kotawaringin Barat Dr H Ujang Iskandar yang diusung koalisi partai Demokrat, Gerindra, dan Hanura.
Kedua, Pilkada untuk memilih bupati dan wakil bupati Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2020-2025. Empat psalon bersaing di kontestasi ini.
Sejatinya pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2020 yang digelar 270 daerah se-Indonesia ini dijadwalkan terlaksana 23 September 2020 lalu. Namun, Covid-19 asal China lantas merebak di Indonesia hingga jadwal tersebut harus ditunda.
Mengingat pentingnya even ini untuk menentukan kepala pemerintahan di daerah, plus segera purnanya ‘masa pakai’ para pelaksana tugas (Plt), jajaran eksekutif dan legislatif di pusat sepakat menentukan jadwal ulangnya. Tanggal 9 Desember 2020 dipilih sebagai hari pemungutan suara.
Pandemi Covid-19 yang belum kunjung berakhir ini menimbulkan kekhawatiran banyak pihak termasuk otorita penyelenggara Pilkada, terutama menyangkut tingkat partisipasi warga. Jangankan di masa pandemi, dalam kondisi normal saja tingkat partisipasi pemilih hanya berkisar di angka 70 persen.
Itu terjadi di ajang pesta demokrasi yang lebih besar, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun lalu. Di ajang Pilkada, apalagi ditambah Pandemi Covid-19, kekhawatiran itu jelas makin menjadi. Padahal, output Pilkada, yakni menentukan pemimpin daerah teramat penting untuk memastikan berjalannya roda pemerintahan dan pembangunan di provinsi maupun kabupaten pelaksana 5 tahun ke depan.
Guna memotivasi masyarakat untuk tetap memberikan hak suara pada 9 Desember 2020 mendatang, sejumlah pihak bersuara. Di antaranya datang dari para pemuka organisasi masyarakat, keagamaan, akademisi, dan lain sebagainya.
Ketua Pengurus Wilayah (PW) Muhammadiyah Provinsi Kalteng Dr H Ahmad Syar’i, misalnya. Secara pribadi dan kelembagaan Dia terus menyampaikan ke jajaran serta keluarga besar Muhammadiyah Kalteng untuk jangan “Golput” alias golongan putih di Pilkada tahun ini.
Dijelaskan Syar’i, Pilkada memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan kesejahteraan masyarakat, termasuk umat Islam sebagai komponen yang ada di dalamnya.
“Menjadi kerugian besar jika kita tidak memberikan hak suara di Pilkada ini. Sama dengan kita menyerahkan jabatan pemimpin daerah kepada figur yang tidak sesuai dengan harapan kita,” sebut mantan Ketua KPU Provinsi Kalteng ini, Selasa (3/11/2020) lalu.
Ditambahkannya, Muhammadiyah telah menyampaikan seruan bersama kepada segenap pengurus tingkat kabupaten di seluruh Kalteng. Seruan ini di antaranya ditandatangani unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU), PW Muhammadiyah, Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPW LDII), Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI), dan Panitia Hari Besar Islam (PHBI).
Empat pesan menjadi poin penting seruan bersama itu. Pertama, mengajak kaum muslimin untuk menjaga situasi aman sepanjang proses Pilkada. Kedua, mengajak kaum muslimin untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada waktu yang telah dijadwalkan untuk memberikan hak suara.
Ketiga, memilih pemimpin yang meneladani sifat-sifat Rasulullah. Keempat, mengajak umat untuk bermunajat kepada Allah SWT agar seluruh tahapan Pilkada ini berlangsung aman dan mampu menghasilkan pemimpin yang bisa mewujudkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.
Pointer kesepakatan dalam seruan bersama itu dibenarkan Ketua MUI Kalteng Dr H Khairil Anwar. Dikatakan Khairil, seluruh pihak termasuk umat Islam Kalteng harus berpartisipasi di Pilkada, sekaligus menjaganya agar berlangsung dalam situasi aman dan kondusif.
Menurut Khairil, berdasarkan data hasil survei penelitian, partisipasi pemilih Kalteng sejauh ini relatif rendah. Salah satu penyebabnya, sebagian umat Islam enggan meninggalkan pekerjaan utamanya sehari-hari seperti berdagang di pasar saat hari pencoblosan.
“Sebagai seorang warga negara Indonesia baik dan sebagai umat Islam kita wajib ikut bertanggung jawab dan berpartisipasi dalam memilih pemimpin termasuk termasuk gubernur dan wakil gubernur, sebagaimana hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, Jika kalian bertiga dalam bepergian, maka angkatlah pemimpin di antara kalian,” terang Rektor IAIN Palangka Raya itu.
Khairil juga mengingatkan agar masyarakat, khususnya seluruh pihak yang terlibat di Pilkada untuk taat pada protokol kesehatan yang telah ditentukan panitia pelaksana.
“Kami berharap lembaga terkait terutama KPU terus aktif mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan ini kepada masyarakat, terutama untuk dilaksanakan pada saat pemungutan suara,” pintanya.
Khairil juga menyarankan agar pihak pelaksana mengatur sedemikian rupa konsep pemungutan suara yang dapat menghindarkan terjadinya kerumunan massa untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19.
“Khusus pada saat pemungutan suara, mungkin bisa diatur agar pemilih datang dibagi dalam beberapa pengelompokan waktu. Ini untuk menghindari terjadinya kerumunan massa di tempat pemungutan suara sehingga Pilkada ini bisa aman dari Covid-19,” imbaunya.
Pengaturan-pengaturan terkait protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 tersebut memang sudah dikonsep oleh pihak penyelenggara, pengawas, dan pihak keamanan di Pilkada. Tinggal apakah efektif dan dipatuhi masyarakat pada hari pelaksanaannya.
Guru Besar Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya Prof dr Hj Hamdanah MAg berpendapat, kendati dilaksanakan di masa pandemi Covid-19, dirinya optimistis pesta demokrasi ini tetap bisa berjalan sukses dan aman bagi masyarakat. Syaratnya, seluruh pihak terkait patuh dalam penerapan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
“Paling utama dimulai dari petugas-petugas pelaksana Pilkada, baik di KPU, Bawaslu, pihak keamanan, dan lainnya. Mereka harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan tugas penyelenggaraan Pilkada,” ujar Hamdanah, baru-baru ini.
Setelah kepatuhan pada protokol kesehatan dijalankan petugas penyelenggara Pilkada, selanjutnya hal yang sama wajib dilaksanakan masyarakat, khususnya calon pemilih.
“Di sinilah perlu sosialisasi yang gencar oleh pihak pelaksana kepada masyarakat tentang tata cara pelaksanaan Pilkada, terutama saat pemungutan suara nanti. Sosialisasi bisa dilaksanakan dalam acara resmi, ataupun tidak resmi. Misalnya lewat ceramah-ceramah agama,” saran Hamdanah.
Tokoh pendidik yang juga sering dipercayakan dalam seleksi calon-calon komisioner KPU maupun Banwaslu ini menambahkan, dari sosialisasi tersebut, masyarakat kemudian bisa menyampaikannya kembali ke keluarga masing-masing di rumah. Dengan begitu, pemahaman tentang tata cara memilih di Pilkada 2020 ini bisa dipahami seluruh calon pemilih secara lebih lebih luas.
“Memang kemungkinan di awal akan ada kekagetan di kalangan masyarakat karena Pilkada ini sedikit berbeda dengan sebelumnya. Tetapi, Saya tetap optimistis, dengan penyampaian yang dilakukan pihak penyelenggara kepada masyarakat, Pilkada ini bisa terselenggara dengan lancar dan sukses,” pungkas pengajar Pendidikan Ilmu Agama Islam (Psikologi Islam) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) ini.
Discussion about this post