KALAMANTHANA, Tanjung – Sepak terjang NR (22) berakhir di kantor polisi. Wanita asal Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur, Kalimantan Tengah itu, diamankan aparat Polsek Kelua, Tabalong, Kalimantan Selatan.
Apa salah NR? Dia diduga sebagai pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu. NR diringkus polisi di Jalan Raya Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua, Tabalong, pada Jumat (20/11) lalu.
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalui Kasubag Humas AKP Ibnu Subroto membenarkan penangkapan wanita Kelurahan Ampah Kota itu. Dia diduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Sebelum Ditangkap, Wanita Muara Teweh Ini Disebut Sudah Sering Edarkan Sabu-sabu
Saat diamankan, NR sedang menunggang sepeda motor. Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip kecil yang di dalamnya berisikan serbuk kristal diduga sabu-sabu.
Usai diinterogasi, NR mengakui bahwa benar sabu-sabu tersebut adalah miliknya sendiri. Sabu-sabu itu didapatkan NR dari RH, teman barunya di Pasar Panas, Kecamatan Kelua.
NR bersama barang bukti tersebut, akhirnya dibawa aparat ke Kantor Polsek Kelua. Polisi melakukan proses lebih lanjut atas penangkapan tersebut. (ik)
Discussion about this post