KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sekitar sebulan menikmati hasil dari barang curian, perjalanan S (41), pria beralamat Tanah Laut, Kalimantan Selatan ini, berakhir di balik jeruji besi Polres Barito Utara, Selasa (24/11) pukul 21.30 WIB.
S dicokok polisi di kediamannya di Muara Teweh, tepatnya di Jalan Pramuka, Kelurahan Lanjas. Polisi Satuan Reskrim menerima laporan pada 22 November 2020 bahwa S mencuri laptop dan lima unit handphone milik korban Munirah Sriani, seorang PNS warga Jalan Bangau, Kelurahan Melayu, Muara Teweh pada Kamis, 22 Oktober 2020. Pencurian terjadi di rumah korban yang berada di JalanTegal Rejo, Gang Puncak II, RT 30, Kelurahan Melayu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara AKP Muhammad Tommy Palayukan, Rabu (25/11/2020) pagi membenarkan, satuannya menangkap dan menahan tersangka S, karena dugaan kuat melakukan pencurian di rumah korban Munirah.
Baca Juga: Beginilah Kronologis Pencurian Rp80 Juta yang Dialami Pedagang Lahei di Muara Teweh
Dari tangan S, kata Tommy, polisi menyita barang bukti berupa dua unit handphone, yakni merek Vivo Y19C warna sunset red dan merek Oppo A31 warna hitam. Sedangkan tiga handphone lainnya dan satu laptop masih dicari seiring proses pengembangan penyidikan.
“Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana tentang pencurian. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ucap Tommy.(mel)
Discussion about this post