KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kapuas tahun 2021 disetujui menjadi peraturan daerah (Perda).
Penandatangan persetujuan dan kesepakatan Raperda APBD Kapuas tahun 2021 dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kapuas, Rabu (25/11), yang dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah dan dihadiri Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor.
Nafiah Ibnor dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kapuas atas disetujuinya Raperda APBD menjadi Perda APBD 2021.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kapuas yang telah bahu membahu bersama pemerintah daerah, akhirnya rancangan peraturan daerah Kapuas tentang APBD 2021 dapat disetujui dan disepakati bersama pada hari ini,” katanya.
Adapun gambaran struktur APBD Kapuas tahun 2021, dimana pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 1,7 triliun lebih. Sedangkan belanja daerah ditargetkan sebesar Rp 2,2 triliun lebih.
Sementara untuk pembiyaan daerah, dianggarkan sebesar Rp 556 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan daerah diangarkan sebesar Rp 542 miliar lebih.
Sehingga diketahui bahwa defisit anggaran Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp 542 miliar lebih.
Menurut Fraksi PPP dalam pandangan akhirnya menyebutkan bahwa dari gambaran struktur APBD 2021, terlihat jelas bahwa ketergantungan daerah ini pada dana transfer pemerintah pusat sangatlah besar.
“Oleh karena itu penerimaan kita dari sektor pendapatan asli daerah haruslah tetap menjadi perhatian serius pada masa-masa yang akan datang,” kata juru bicara Fraksi PPP DPRD Kapuas, Hamdani. (is)
Discussion about this post