KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur Kalimantan Tengah, berhasil membekuk dan mengamankan dua orang warga Amuntai, Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, masing-masing Kn (31) dan B (30) yang kedapatan membawa dan akan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua warga Amuntai ini ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Barito Timur di Desa Patung RT.01, Kecamatan Paku, Barito Timur, Kalimantan Tengah, Rabu (25/11/2020) malam.
Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasatresnarkoba Polres Barito Timur Iptu Wira ketika dikonfirmasi Kamis (26/11/2020) membenarkan pihaknya berhasil menangkap dan mengamankan dua orang warga Amuntai Kalimantan Selatan yang kedapatan membawa dan akan mengedarkan narkoba di daerah itu.
Ada dua paker narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan aparat Satresnarkoba dalam penangkapan itu sebagai barang bukti. Dua paket itu dibawa pelaku dari Amuntai untuk diedarkan di Barito Timur.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Bartim guna proses lebiih lanjut dan kepada mereka berdua akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, pungkasnya. (tin)
Discussion about this post