KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Satuan tugas penegakan hukum disiplin protokol kesehatan Kabupaten Murung Raya berhasil mengamankan sebanyak 597 orang pelanggar pada saat melakukan operasi yustisi.
“89 orang diantaranya memilih membayar denda ketimbang melaksanakan kerja sosial,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Mura, Iskandar, Jumat (27/11).
Operasi yang berlangsung, 21 September 2020 lalu itu, Satgas berhasil menghimpun 89 pelanggaran yang memilih membayar denda, sementara 508 pelanggar lainnya memilih untuk melakukan pekerjaan sosial, berupa menyapu jalan raya.
Sanksi denda dan pekerjaan sosial itu tertuang dalam pasal 7 ayat 1 dan 2 pada Peraturan Bupati (Perbup) Mura nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Sampai hari ini jumlahnya 597 pelanggar, nah ini terus kita lakukan penegakan hukum bersama Satgas agar masyarakat semakin sadar akan bahaya apabila tidak mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya.
Menurut Iskandar, beberapa kegiatan penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan belakangan ini tampak menurun, artinya kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan membaik. (dg)
Discussion about this post