KALAMANTHANA, Sampit – Sekertaris Komisi II DPRD Kotim Faisal Darmasing meminta agar semua pihak baik pemerintah daerah, dan Legislatif bahkan aparat penegak hukum, termasuk Perusahaan Besar Swasta (PBS) dalam halnya permasalahan sengketa lahan di daerah ini harus benar-benar merujuk pada acuan peraturan yang berlaku. Karena menurutnya selama ini hasil dari proses penyelesaian secara mediasi hanya sekian persen saja mampu menyelesaikan kasus sengketa lahan tersebut.
“Kami berharap semua pihak bersinergi dalam menyelesaikan perkara atau kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan PBS, karena memang selama ini kita melihat hasil mediasi saja tidak cukup epektif dalam menyelesaikan masalah, sehingga kasus yang ringan menjadi semakin rumit,” ujarnya Selasa (1/12/2020).
Dia juga nenyebutkan upaya penyelesaian sengketa lahan masyarakat ini harusnya dilakukan secara bertahap dan memperhatikan berbagai aspek. Disatu sisi ada landasan hukum yang menjadi acuan menyelesaikan perkara tersebut.
Bahkan selain itu dia juga menjelaskan, bahwa pihaknya di Komisi II selama ini masih banyak menerima aduan dari masyarakat berkaitan dengan masalah sengketa antara masyarakat dengan PBS yang ada di daerah ini.
“Tentunya kami selaku wakil rakyat membidangi hal ini akan mecarikan solusi bagi, namun teknisnya harus melalui dasar-dasar kajian yang nantinya akan melahirkan kesefahaman diinternal komisi II, dan mana kasus masyarakat yang perlu secepatnya kami bahas itu harus melalui kesepakatan bersama,” tukasnya.
Discussion about this post