KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, H Yudi Adam, mengingatkan pimpinan dewan agar tidak memberikan atau mengeluarkan surat tugas/disposisi perjalanan dinas untuk anggota maupun pimpinan DPRD.
Bagi pimpinan ataupun anggota DPRD yang melakukan atau melaksanakan surat tugas dimaksud pada saat jadwal rapat-rapat di DPRD, dan lebih memilih meninggalkan rapat paripurna, maka selaku Ketua BK Yudi Adam akan mengambil langkah tegas.
“Maka saya selaku Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kapuas menegaskan akan merekomendasikan pimpinan dan anggota DPRD dimaksud untuk diberhentikan dari jabatanya,” kata Yudi Adam di Kuala Kapuas, Senin (30/11).
Menurut legislator asal Partai Bulan Bintang (PBB) ini, bahwa sikap tegasnya tersebut sejalan dengan peraturan kode etik DPRD serta tugas dan fungsi kontrol badan kehormatan.
“Ini serius, tidak pandang bulu, pimpinan atau pun wakil-wakil pimpinan sekalipun kalau memang memilih meninggalkan rapat maka akan saya rekomendasikan untuk diberhentikan dari jabatannya,” tegas Yudi Adam. (is)
Discussion about this post