KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Komisi II DPRD Kotim, Hj Darmawati kembali mengingatkan kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kotim agar mentaati peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, mewajibkan perusahaan menyediakan lahan seluas 20% dari luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk kebun kemitraan atau plasma.
Bahkan Legislator Partai Golkar ini juga mengatakan, kewajiban plasma 20 persen sebagaimana diatur dalam Permentan No. 98 Tahun 2013 dan Permen Kepala ATR No.7 Tahun 2017. lalu kemudian diatur juga dalam Perda Babel Tahun 2017 Tentang Penataan Perkebunan kelapa sawit wajib harus di taati.
“Landasan hukum dari Perda Plasma tahun 2011 serta UU 18/2004 tentang perkebunan, PP 44/1997 tentang Kemitraan, Permentan 26/2007 tentang Pedoman perizinan usaha perkebunan dan Permen Agraria/ Kepala BPN nomor 2/1999 tentang izin lokasi, itu sudah merupakan kejelasan dalam program mensejahterakan rakyat,” ujarnya Selasa (1/12/2020).
Bahkan disisi lain menurutnya, Peraturan Daerah yang mewajibkan perusahaan perkebunan membangun plasma minimal 20% dari lahan yang ditanaminya tersebut juga harus menjadi acuan. Namun fakta dilapangan sampai saat ini kesejahtraan rakyat disekitar perusahaan dinilai belum benar-benar dirasakan sehingga banyak munculnya sengketa dan klim lahan termasuk mengakibatkan maraknya pencurian buah sawit.
“Kami juga mendukung wacana Gubernur Kalteng yang ingin mewajibkan PBS membangun pola kemitraan beberapa waktu lalu. Selain mebangun pola kemitran diminta juga kepada pemerintah daerah termasuk provinsi kalteng supaya mengaudit semua perizinan dikotim ini karena ada dugaan bahwa perusaan dikotim banyak melakukan pelanggaran mulai dari menanam diluar HGU , menggarap kawasan hutan serta menanam pohon sawit hingga di bibir atau sepadan sungai,” timpalnya.
Bahkan menurutnya pelanggaran jelas yang dilakukan oleh PBS selama ini secara kasat mata yakni pelanggaran lingkungan hidup dan perusakan ekosistem yang terjadi di Kotim ini harusnya menjadi bahan evaluasi berkaitan perizinan PBS yang ada.
“Contoh saja dalam aturan tidak boleh menanam sawit di sepadan sungai, ada jarak tertentu, nah kita lihat kindisinya sekarang, bisa kita cek dilapangan,” tutupnya. (drm)
Discussion about this post