KALAMANTHANA, Muara Teweh – GM (31), wanita berambut cokelat yang ditangkap polisi di Kelurahan Melayu, cukup piawai menyembunyikan sabu-sabu. Tapi, sepandai-pandainya GM, sekali waktu akan ketahuan juga.
GM yang tinggal di barak sewaan di Jalan Bangau, Gang Burung Walet, RT 13, Kelurahan Melayu, Barito Utara itu sengaja menyembunyikan serbuk kristal itu di tempat yang sulit dijangkau. Dia taruh di bawah lantai kayu kamar mandi.
Hanya saja, kemampuan GM menyembunyikan sabu-sabu itu akhirnya ketahuan juga. Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara berhasil menemukan lokasi penyembunyian itu.
“Barang bukti ditemukan di bawah lantai kayu kamar mandi di barak sewaan tersangka. Lokasi penggerebekan di Jalan Bangau, Gang Burung Walet, RT 13, Kelurahan Melayu Sabtu (28/11 pukul 19.00 WIB,” ujar Kepala Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Slameto, Rabu (2/12/2020).
Baca Juga: Wanita Berambut Cokelat Ditangkap Polisi di Melayu, Ternyata Simpan Sabu-sabu
Ibu rumah tangga tersebut pun langsung diamankan. Apalagi, dia kemudian mengakui dirinyalah pemilik sabu-sabu seberat 1,47 gram itu.
Saat diperiksa penyidik, sambung Slameto, GM mengakui barang tersebut miliknya. “Pelaku mengakui barang tersebut sebagai miliknya,” tambahnya.
Penyidik mengenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(mel)
Discussion about this post