KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta kepada pihak Imigrasi Kelas II Sampit, untuk benar-benar memantau tenaga kerja asing yang saat ini bekerja di perusahaan besar swasta, bergerak dibudang industru perkbunan kelapa sawit maupun pertambangan dan lainnya.
“Kami hanya mengingatkan kepada pihak kantor imigrasi agar terus melakukan pengawasan terhadap persoalan ini . Karena ada indikasi perusahaan sawit dikotim ini mulai dari eksekutifnya karena bisa saja mereka didatangkan secara ilegal,” ungkap Riskon Fabiansyah Rabu (2/12/2020).
Selain itu Legislator Muda Partai Golkar ini juga mengatakan, sebenarnya tidak menjadi masalah apabila pihak PBS di Kotim ini mengunakan tenaga kerja dari Negara luar mana saja. Namun yang harus di taati oleh PT ialah aturan dan undang-undang yang ada di Indonesia menyakut hal tenaga kerja asing tersebut.
“Kami berharap di Kotawaringin Timur ini jangan sampai kecolongan, terutama dalam hal ini yaknu pihak imigrasi, kita mendorong mereka harus lebih selektif lagi, dan juga berkoordinasi dengan lintas instansi maupun lembaga yang ada di daerah ini,” pungkasnya.
Bahkan menurutnya sejauh ini, mengingat masa pandemi Covid 19 yang masih terjadi di Kotawaringin Timur ini, tentunya pengawasan harus benar-benar ditingkatkan.
“Karena bisa saja virus ini masuk melalui luar dari tenaga kerja asing ini, dan itu harus di antisipasi kembali, jngan sampai ada klaster baru lagi dari luar,” tutupnya.
Discussion about this post