KALAMANTHANA, Garut – Mestinya, LH (36) bisa menikmati malam pertamanya dengan indah. Tapi, ternyata tidak. Alih-alih menikmati malam pertama itu, dia bahkan harus tidur di balik jeruji besi. Apa pasal?
Rupanya, sebelum malam istimewa itu datang, dia diciduk polisi. Penyebabnya, LH terlibat penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu-sabu. LH pun ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Garut.
Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono mengatakan sebelum melaksanakan pesta pernikahan, tersangka LH bersama tiga tersangka lainnya masing-masing FS (41), DR (35) dan MM (44) melakukan pesta sabu-sabu.
“Tiga tersangka terlebih dahulu diamankan anggota Satnarkoba, lalu tersangka LH yang kebetulan waktu itu habis melaksanakan pesta pernikahan,” ujarnya, Selasa (1/12).
Keempat tersangka tersebut melakukan pesta sabu-sabu di Kampung Cihuni, Desa Cimaragas, Kecamatan Pangatikan, Garut. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,29 gram, lima buah telepon genggam, satu kartu ATM dan satu unit sepeda motor.
“Jadi sabu-sabu yang kami amankan merupakan sisa pemakaian keempat tersangka,” ungkap Adi.
Adi menambahkan keempat tersangka sudah mendekam di sel Polres Garut. Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) junto pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam hukuman empat tahun hingga seumur hidup,” ujarnya. (ik)
Discussion about this post