KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Tragis nasib Bunga (nama samaran), warga Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Di usia yang semestinya menjadi masa anak – anak yang penuh kecerian, harus ternodai akibat kelakuan bejat seorang pria paruh baya.
Aksi bejat mencabuli bocah 8 tahun yang dilakukan oleh Rodian alias Ian (55) tersebut, dilakukan sebanyak 11 kali. Hal ini tentu saja membuat korban mengalami trauma akibat aksi bejat tersebut.
Ulah pria asal Sampit, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim itu, akhirnya tercium juga. Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, kejadian bermula pada Rabu (09/12/2020) sekitar pukul 12.45, dimana ada seorang yang menjadi pelapor, sedang berada di TPS sebagai panitia pemungutan suara yang berada di Desa Baung, Kecamatan Seruyan Hilir.
“Kemudian pelapor dihubungi oleh korban via whatssap. Korban mengatakan bahwa dia digauli oleh pelaku. Mendengar hal tersebut, pelapor kemudian menjumpai korban yang berada di rumahnya,” terang Kapolres Seruyan, Jumat (11/12/2020).
Dari keterangan korban, dirinya telah disetubuhi oleh pelaku. Mendengar pengakuan korban, pelapor kemudian melaporkan aksi pencabulan tersebut ke pihak Polsek Danau Sembuluh untuk diproses lebih lanjut.
“Saat melakukan aksi bejatnya, tersangka berkata kepada korban agar jangan bilang kepada ibu korban,” ucap kapolres. Tersangka kita amankan sejak Kamis (10/12/2020),” imbuhnya.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka sendiri, dirinya hanya memegang kemaluan korban, tanpa melakukan paksaan atau kekerasan.
Tersangka sendiri, terancam akan dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 76D Jo Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah dirubah pertama UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar. (sid)
Discussion about this post