KALAMANTHANA, Tenggarong – Ulah bejat SA berujung ruang tahanan polisi. Dia diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, anak tersebut adalah putri kandungnya sendiri.
SA diamankan aparat Polsek Sangasanga di rumahnya sendiri, di Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dia diamankan pada Minggu (13/12).
Polisi sendiri menangkap SA berdasarkan laporan yang masuk pada 3 Desember 2020 lalu. SU selaku pendamping korban dan merupakan pembina Rumah Aman Kota Samarinda, datang melaporkan dugaan terjadinya tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dialami korban Melati –sebut saja begitu—yang diduga dilakukan SA yang merupakan ayah kandung korban.
Kejadian persetubuhan tersebut terjadi sekitar selama dua bulan, yakni pada Agustus sampai dengan September 2020 di rumahnya.
Kapolres Kutai Kartanegara melalui Kapolsek Sangasanga Iptu Agus Fitriadi menuturkan diketahuinya korban mengalami tindak persetubuhan setelah korban dilakulan pemeriksaan yang hasilnya selaput dara korban sudah rusak akibat benda tumpul.
“Kemudian dilakukan interogasi secara lisan dari pihak Rumah Aman Samarinda, dan korban baru mengaku bahwa benar telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya,” jelas Kapolsek.
Atas kejadian tersebut tersangka diamanakan di Mapolsek Sangasanga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (ik)
Discussion about this post